RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, di Pospol Telaga Besari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis dan efisien.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru, yang memerlukan proses administrasi lebih panjang.
Proses dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tahapan Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologis kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses dan diserahkan.
Kemudahan Akses untuk Masyarakat
Satlantas Kabupaten Tangerang berharap layanan ini dapat membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan lebih mudah, tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Kehadiran layanan di lokasi strategis seperti Pospol Telaga Besari bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi warga.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar