RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Lokasi dan Jam Operasional
- ITC BSD: Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mencakup tahapan berikut:
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Meningkatkan Kemudahan Layanan Publik
Satlantas Polres Tangerang Selatan berharap layanan SIM Keliling ini dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu tanpa hambatan.
Dengan lokasi yang strategis dan jadwal yang fleksibel, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar