RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini hadir di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Pamulang Square, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket pelayanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM yang diperpanjang selesai diproses dan siap diambil.
Selain biaya administrasi perpanjangan, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar