RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia hari ini, Senin, 25 November 2024, di:
- Lokasi: Gedung Serbaguna Desa Cikande
- Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM di layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Pembayaran Administrasi: Kunjungi loket pembayaran, bayar biaya administrasi, dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diterima.
Catatan Penting
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal layanan secara berkala karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.
Kemudahan bagi Masyarakat
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Serang mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
Warga yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar