RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM A dan SIM C dengan cepat dan praktis.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling hari ini, Senin, 25 November 2024, tersedia di dua lokasi berikut:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu mengikuti tahapan berikut:
Persiapan Dokumen
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Langkah-Langkah Perpanjangan
- Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket yang tersedia.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Selain itu, masyarakat diminta memantau jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi SIM.
Simak rasioo.id di Google News