RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor melakukan pemberhentian kepada salah satu anggota KPPS di Ciriung, Cibinong gara-gara minyak goreng salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menyebut kasus pemecatan bermula saat orangtua anggota KPPS itu terbukti bagi-bagi minyak ke warga.
“Gak disebutin terkait calon nya, cuma dikasih tau ada orang tuanya KPPS membagi bagikan. Untuk mengantisipasi gugatan KPPS, menindaklanjuti untuk memberhentikan,” kata Adi Kurnia, Selasa 24 November 2024.
Adi Kurnia menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan KPU Kabupaten Bogor satu hari sebelum pungut hitung Pilkada atau per siang tadi.
“Kalau dibagiin minyak kurang tau, temuannya kemaren sore sudah diberhentikan perhari tadi,” jelas dia.
Kendati demikian, Adi Kurnia enggan memberikan keterangan secara rinci soal permasalahan apa yang membuat anggota KPPS yang berinisial E diberhentikan.
“Gak paham masalah itu silahkan konfirmasi ke Panwas,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar