RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang kembali mengadakan layanan SIM Keliling.
Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan di:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Desember 2024
- Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling harus membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar