RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang untuk memberikan akses yang cepat dan nyaman bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 7 Desember 2024, akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Pamulang Square:
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD:
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar