RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan kali ini akan berlangsung di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 8 Desember 2024, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses dan Tahapan Layanan
- Melengkapi dokumen persyaratan berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Layanan ini merupakan langkah nyata Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap layanan SIM Keliling ini terus memberikan manfaat, khususnya bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa kendala jarak dan waktu,” ujar perwakilan Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar