Krisis Tata Kelola Sampah di Kota Tangerang: Mantan Kadis LH Jadi Tersangka, DPRD Desak Solusi Konkret

 

RASIOO.id – Penanganan sampah di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Tihar Sopian (TS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengabaian sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.

Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap TS merupakan konsekuensi dari kelalaiannya dalam menjalankan sanksi administratif paksaan yang telah ditetapkan.

“Seharusnya dia menjalankan sanksi administratif itu. Karena mengabaikan, akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arief saat ditemui di kantornya, Selasa 10 Desember 2024.

Arief mengkritik ketidakmampuan Pemkot Tangerang dalam menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Menurutnya, solusi yang disiapkan oleh pemerintah saat ini, seperti metode Refuse Derived Fuel (RDF), bukanlah langkah akhir yang memadai untuk mengurai tumpukan sampah.

Ia juga menyoroti mandeknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi utama. Hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Masalah sampah ini harus menjadi perhatian serius. Jika tidak segera disikapi, Kota Tangerang akan menghadapi darurat sampah,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala DLH Kota Tangerang Jadi Tersangka, Pemkot Tak Berikan Pendampingan Hukum

Desentralisasi Pengelolaan Sampah

Sebagai langkah strategis, Arief mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk mengadopsi pendekatan desentralisasi dalam pengelolaan sampah. Ia menyarankan agar pengelolaan sampah dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“DLH harus melakukan desentralisasi pengelolaan sampah berbasis wilayah. Setiap kelurahan sebaiknya memiliki tempat pengelolaan sementara agar sampah tidak menumpuk di satu lokasi saja,” jelasnya.

Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting untuk menanamkan kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dari sumbernya. Sistem yang terdesentralisasi ini juga akan memudahkan pengawasan dan mempercepat pengolahan sampah sebelum mencapai TPA utama.

“Pemerintah kelurahan dan kecamatan harus diberi tanggung jawab lebih dalam pengelolaan sampah. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal membangun kesadaran lingkungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Komentar