RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Polres.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di Modern Cikande dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk:
- SIM A
- SIM C
Syaratnya, SIM harus masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Tahapan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
- Persiapan Awal:
Pemohon wajib membawa:- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Lakukan pembayaran administrasi di loket yang tersedia.
- Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan lengkap.
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang mencakup:- Pengambilan sidik jari.
- Foto.
- Tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
Setelah semua proses selesai, SIM baru yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Dokumen Persyaratan
Untuk memastikan proses berjalan lancar, masyarakat diimbau membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Komitmen Polres Serang untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling ini, Polres Serang berharap dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan nyaman.
Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling, warga dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar