RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan ini beroperasi di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan ini tidak hanya hadir pada hari ini, tetapi juga tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.
Polres Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terhindar dari denda atau kewajiban membuat SIM baru.
Dokumen Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diharapkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti untuk memperpanjang SIM:
- Persiapan Dokumen:
Pemohon wajib mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. - Proses Administrasi:
- Lakukan pembayaran administrasi di loket.
- Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM.
- Nomor Antrean dan Identifikasi:
- Ambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Serahkan formulir kepada petugas untuk entri data.
- Jalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Kemudahan bagi Warga Kabupaten Tangerang
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Pospol Telaga Bestari, Polres Tangerang berharap dapat memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administratif.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling dapat diperoleh melalui saluran resmi Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar