Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 11 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling.

Layanan ini berlangsung setiap hari Rabu, termasuk hari ini, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen persyaratan, yaitu:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya administrasi yang dikenakan sesuai ketentuan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Melakukan proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Kemudahan dan Kenyamanan bagi Warga

Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus mengantri panjang di kantor Satpas.

Lokasi strategis di Mal BTW juga memberikan kenyamanan tambahan, memungkinkan masyarakat untuk mengurus SIM sambil berbelanja atau bersantai.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan akses bagi masyarakat.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal layanan SIM Keliling dapat diperoleh melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar