RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai alternatif bagi warga yang tidak memiliki kesempatan mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi strategis dan proses yang efisien, layanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap dihadapi masyarakat.
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Kemudahan bagi Masyarakat Cibinong dan Sekitarnya
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam meningkatkan akses pelayanan publik, khususnya bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih nyaman, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar