RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan memberikan aksesibilitas yang lebih mudah bagi warga.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis, dengan rekomendasi minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa, agar terhindar dari denda atau prosedur pembuatan SIM baru.
Persyaratan Dokumen
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti pemohon:
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang dapat dibuat langsung di lokasi.
- Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan petugas.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan lokasi strategis di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan nyaman.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar