RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Jadwal dan Lokasi Layanan
ITC BSD:
Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pamulang Square:
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satpas SIM.
Pemohon diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
- Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi layanan dengan tarif bervariasi.
Pelayanan Efisien untuk Warga Tangerang Selatan
Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah inovatif Polres Tangerang Selatan dalam memberikan kemudahan bagi warga agar dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis dan efisien.
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan memastikan semua dokumen telah disiapkan agar proses berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar