RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini bertujuan memberikan akses mudah bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Layanan SIM Keliling akan berlangsung di tiga lokasi strategis pada Jumat, 13 Desember 2024:
Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
- Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar