RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Kali ini, layanan diadakan di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Program ini berlangsung hari ini, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus melayani warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satpas, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib memenuhi syarat berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling terdiri dari beberapa langkah:
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Efisiensi dan Kenyamanan untuk Warga
Dengan lokasi strategis di SPBU Cibanteng, layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas sekaligus memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Program ini menjadi salah satu upaya Satpas Polres Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Bagi warga Ciampea dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan praktis di Mobil SIM Keliling.
Simak rasioo.id di Google News