RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kali ini, layanan akan berlangsung di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 22 Desember 2024, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini bertujuan memberikan solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Satpas SIM, sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk memperpanjang SIM.
Dokumen Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM dengan langkah-langkah berikut:
- Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program-program seperti SIM Keliling.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jalan, sekaligus menghindari denda atau proses pembuatan SIM baru akibat keterlambatan.
Simak rasioo.id di Google News