RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini akan berlangsung pada Minggu, 22 Desember 2024, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas SIM serta membantu masyarakat agar terhindar dari denda atau kewajiban membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa langkah:
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu SIM selesai diproses hingga nama dipanggil.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar