RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan warga dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Kali ini, layanan tersebut hadir di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 02 Januari 2025.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi strategis di pusat keramaian, program ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan administrasi.
Prosedur dan Persyaratan
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen, yakni:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Pemohon dapat mengikuti alur proses perpanjangan sebagai berikut:
- Memperoleh surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling dan menuju loket pembayaran.
- Mengambil nomor antrean dan formulir.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Akses Informasi Melalui Aplikasi Simpel Pol
Bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling, Polresta Bogor Kota menyediakan panduan praktis melalui aplikasi Simpel Pol.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkini tentang layanan perpanjangan SIM.
Komitmen Pelayanan Publik
Program Mobil SIM Keliling ini merupakan salah satu langkah nyata Polresta Bogor Kota untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dengan menyediakan akses yang lebih mudah, Polresta Bogor Kota berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang kesulitan mengakses kantor pelayanan SIM.
Warga Kota Bogor yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat, praktis, dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar