Tok… MK Hapus Ambang Batas 20%, Semua Parpol Bisa Mencalonkan Calon Presiden dan Wakilnya

RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan ini diambil melalui sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa batasan persentase tertentu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas yang selama ini diterapkan terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Sebaliknya, aturan tersebut justru menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Lebih lanjut, Saldi menyebut bahwa ketentuan ambang batas sering kali menyebabkan hanya ada dua pasangan calon dalam Pilpres.

Hal ini mendorong polarisasi di masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan calon tunggal atau pertarungan melawan kotak kosong, seperti yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menekankan pentingnya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 agar sesuai dengan putusan tersebut.

Saldi Isra mengusulkan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, seperti larangan untuk ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan,” jelasnya.

Menuju Pemilu yang Lebih Inklusif

Putusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik kecil untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.

Selain itu, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan pasangan calon dalam Pilpres mendatang, sehingga hak konstitusional pemilih untuk memilih pemimpin yang beragam dapat lebih terjamin.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia, menjanjikan kompetisi yang lebih adil dan mengurangi dominasi partai politik besar dalam kontestasi Pilpres.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar