RASIOO.id – Polres Serang kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Program ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, Jumat, 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM mereka tanpa perlu mengunjungi kantor Satlantas, sehingga lebih efisien dan praktis.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan dan Informasi Tambahan
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Serang untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM secara cepat, mudah, dan tepat waktu, guna memastikan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Manfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap agar proses berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar