RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang, Polresta Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Jumat, 3 Januari 2025.
Program ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satlantas, dengan dua lokasi strategis yang dipilih untuk mempermudah akses masyarakat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Alun-alun Kramatwatu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar