Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Jumat 3 Januari 2025

RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang, Polresta Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Jumat, 3 Januari 2025.

Program ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satlantas, dengan dua lokasi strategis yang dipilih untuk mempermudah akses masyarakat.

Lokasi dan Jadwal Layanan

  • Alun-alun Kramatwatu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar