RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Tangerang Selatan resmi meluncurkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Polres.
Pada hari Senin, 6 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi:
- Polsek Curug: pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- ITC BSD: pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan mempersiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Polres Tangerang Selatan.
Dengan adanya SIM Keliling, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling lainnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar