RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square, dengan jadwal yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan warga.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Imbauan dan Komitmen Polres Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memastikan semua dokumen telah dipersiapkan agar proses berjalan lancar.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News