RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 10 Januari 2025.
Program ini dirancang untuk memberikan akses mudah bagi masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga lokasi strategis dengan jadwal berikut:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News