RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini digelar pada Jumat, 10 Januari 2025 di dua lokasi strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana, dengan jadwal pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Lokasi Strategis untuk Kemudahan Warga
Layanan SIM Keliling ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satlantas.
Dengan memilih lokasi-lokasi strategis, Polresta Serang Kota berharap semakin banyak warga yang terbantu untuk memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan mudah.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan
Biaya administrasi yang dikenakan untuk layanan ini adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota.
Layanan ini menjadi salah satu upaya Polresta Serang Kota dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News