RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025 di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini bertujuan memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan
Biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimb