RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Polres Bogor berharap layanan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan administrasi lalu lintas masyarakat setempat.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah berikut agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.
- Loket Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Entri Data: Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan nama dipanggil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Imbauan Polres Bogor
Polres Bogor mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Melalui layanan ini, masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM mereka.
Polres Bogor berharap kehadiran SIM Keliling ini dapat mendukung kelancaran administrasi lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar