Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 15 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dengan cara yang lebih efisien, tanpa perlu mendatangi kantor Polres.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Modern Cikande
  • Jam pelayanan: 08.00 – 15.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dalam beberapa langkah:

  1. Persiapan Awal:
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya dengan lengkap, dan menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari.
    • Melakukan foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda