Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 15 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dengan cara yang lebih efisien, tanpa perlu mendatangi kantor Polres.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Modern Cikande
  • Jam pelayanan: 08.00 – 15.00 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dalam beberapa langkah:

  1. Persiapan Awal:
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya dengan lengkap, dan menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari.
    • Melakukan foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar