RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dengan cara yang lebih efisien, tanpa perlu mendatangi kantor Polres.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Modern Cikande
- Jam pelayanan: 08.00 – 15.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dalam beberapa langkah:
- Persiapan Awal:
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya dengan lengkap, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
- Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari.
- Melakukan foto dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar