Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 15 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini dirancang untuk mempermudah warga tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Lokasi dan Jadwal Layanan:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui program ini.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Awal:
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Psikologi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar