RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dirancang untuk mempermudah warga tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui program ini.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Persiapan Awal:
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News