RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 15 Januari 2025.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tidak hanya pada hari ini, layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Persiapan dokumen: Pemohon mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Proses administrasi: Lakukan pembayaran di loket, ambil, dan isi formulir perpanjangan SIM.
- Nomor antrean dan identifikasi: Pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir kepada petugas untuk entri data, serta menjalani proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Setelah proses selesai, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administratif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News