RASIOO.id – Polresta Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Layanan ini tersedia setiap hari (kecuali Minggu dan hari libur resmi), memberikan alternatif praktis tanpa harus ke kantor polisi.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan berlokasi di:
- ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi 1: Pukul 08.00–12.00 WIB
- Sesi 2: Pukul 15.00–16.30 WIB
Dengan pilihan lokasi dan waktu yang variatif, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, siapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Tangerang Selatan mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap guna mempercepat proses perpanjangan.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling meliputi langkah-langkah berikut:
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Mengambil SIM baru yang telah diperpanjang.
Komitmen Pelayanan Publik
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang Selatan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan cara yang mudah, cepat, dan efisien.
Warga Kota Tangerang Selatan yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk memanfaatkan layanan ini di ITC BSD atau Pamulang Square pada jadwal yang telah ditentukan.
Siapkan dokumen Anda dan kunjungi lokasi untuk pengalaman perpanjangan SIM yang nyaman dan praktis!
Simak rasioo.id di Google News









Komentar