RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Pelayanan SIM (Satpas) menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini akan tersedia di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 21 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini juga rutin diadakan Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Pastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Komitmen Polres Tangerang untuk Pelayanan Publik
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan layanan yang praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi untuk memperpanjang SIM.
Warga Kabupaten Tangerang diimbau untuk memanfaatkan layanan ini di Mal Ciputra sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan dokumen lengkap dan nikmati proses perpanjangan SIM yang cepat dan mudah!
Simak rasioo.id di Google News









Komentar