Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 31 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan beroperasi pada Jumat, 31 Januari 2025, di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya Administrasi

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datang ke loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dengan benar.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses perekaman data.
  5. Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Polresta Bogor Kota berkomitmen menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM di kantor Satlantas.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian secara langsung.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polresta Bogor Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar