RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi pada Senin, 3 Februari 2025, yakni:
- Loby Timur Mall Ciputra (BUS 1): Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Pos Pol Kutabumi (BUS 2): Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan ini, warga diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Selain itu, fasilitas layanan kesehatan psikologi juga disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan, tersedia setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM secara efisien dan nyaman.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sesuai jadwal serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengakses layanan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satlantas Polres Tangerang atau memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Simak rasioo.id diGoogle News












Komentar