Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Sabtu 8 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan ini akan tersedia pada Sabtu, 8 Februari 2025, di dua lokasi strategis.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:

  • Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Hasil tes psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dengan dokumen yang lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan akses cepat dan nyaman bagi masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar