Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 17 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini beroperasi pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau berada dalam masa tenggang.

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Proses Perpanjangan SIM

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diharapkan mengikuti prosedur berikut:

  1. Persiapkan Dokumen – Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
  2. Pembayaran Administrasi – Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean – Ambil nomor antrean dan tunggu giliran pelayanan.
  4. Pengisian Formulir – Isi formulir perpanjangan SIM dengan benar dan serahkan kepada petugas.
  5. Identifikasi – Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan sebagai bagian dari verifikasi data.
  6. Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih praktis dan efisien.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar