Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 20 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.

Di ITC BSD, layanan perpanjangan SIM akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, di Bintaro Plaza, layanan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Petugas melakukan entri data pemohon.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar