RASIOO.id – Kasus dugaan pelayanan buruk yang dialami seorang ulama Kota Bogor, KH. AW, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengajukan somasi melalui kuasa hukumnya, kini KH. AW resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian dan Ombudsman RI.
Kuasa hukum KH. AW, Anggi Triana Ismail, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil kliennya. “Benar, klien kami telah melayangkan aduan resmi ke dua lembaga, yaitu Kepolisian dan Ombudsman RI,” ujarnya, Selasa Jum’at 21 Februari 2025.
Menurut Anggi, laporan ke kepolisian diajukan setelah berakhirnya masa tenggang somasi tanpa adanya itikad baik dari pihak terlapor, yang merupakan suami dari seorang dokter di Puskesmas Sempur, Kota Bogor. Pada Jumat, 21 Februari 2025, pihaknya mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh individu berinisial HT.
“Laporan ini kami ajukan dengan dasar Pasal 335 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Anggi.
Selain laporan ke kepolisian, pihaknya juga mengadukan dugaan ketidaksesuaian standar pelayanan di Puskesmas Sempur ke Ombudsman RI. Anggi menyebut, pengaduan ini diajukan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik berjalan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak berlaku sewenang-wenang, terlebih terhadap ulama yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” tutup Anggi.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar