RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.
Program ini diselenggarakan di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Dengan lokasi yang strategis di Mal BTW, warga tidak hanya dapat mengurus perpanjangan SIM secara praktis, tetapi juga memanfaatkan waktu untuk berbelanja atau bersantai di pusat perbelanjaan tersebut.
Beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, yakni:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun prosedur perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Untuk mengetahui jadwal layanan SIM Keliling selengkapnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News