RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan publik dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Serang.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Depan Mall Ramayana – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Proses Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur berikut:
Persiapan Dokumen:
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Proses Administrasi:
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Saat mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Serang Kota untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi mereka.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar