Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 13 Maret 2025

RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bogor menghadirkan layanan SIM Keliling yang beroperasi setiap hari selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Kamis, 13 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea.

Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diperuntukkan bagi warga Kecamatan Ciampea serta sekitarnya.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli beserta fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM yang telah ditetapkan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Tahapan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu mengikuti beberapa tahapan, yaitu:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kepolisian.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan antrean di kantor Satpas dapat berkurang dan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor atau memantau informasi terbaru melalui kanal resmi mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar