RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025, di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), sehingga mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku sesuai dengan ketentuan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini menyediakan proses yang mudah dan cepat, dengan tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Melengkapi dokumen persyaratan.
2️⃣ Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
3️⃣ Mengambil nomor antrean.
4️⃣ Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5️⃣ Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
6️⃣ Melakukan proses identifikasi, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7️⃣ Menunggu hingga nama dipanggil untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Komitmen Polres Bogor dalam Pelayanan Publik
Polres Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui program SIM Keliling ini.
Dengan menghadirkan layanan di Dramaga, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah dan cepat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar