RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Ramadhan 1446 H guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada Senin, 25 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
Polsek Curug – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
ITC BSD – Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Polres Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas utama.
Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Selain itu, masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari Polres Tangerang Selatan untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi yang tersedia di kanal informasi Polres setempat.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar