Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 26 Maret 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini digelar selama bulan suci Ramadan 1446 H untuk memberikan kemudahan bagi warga.

Pada Rabu, 26 Maret 2025, layanan SIM Keliling diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Tidak hanya terbatas pada hari tersebut, layanan ini juga tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  4. Hasil Tes Psikologi SIM

Proses Perpanjangan SIM

Pemohon layanan SIM Keliling akan melalui beberapa tahapan dalam proses perpanjangan, yaitu:

  1. Memperoleh Surat Keterangan Sehat dan hasil Tes Psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket, mengambil, dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  3. Mengambil nomor antrean dan menyerahkan formulir kepada petugas untuk entri data.
  4. Menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengalami antrean panjang di kantor Satpas.

Polres Metro Tangerang mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar