Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 28 Maret 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Jumat, 28 Maret 2025, di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Dengan waktu operasional yang terbatas, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan perpanjangan SIM, yaitu:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Sementara itu, biaya administrasi perpanjangan SIM yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datang ke loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dengan benar.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses perekaman data.
  5. Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polresta Bogor Kota.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam pengurusan SIM tanpa harus mengalami antrean panjang di kantor Satlantas.

Polresta Bogor Kota terus berupaya meningkatkan pelayanan publik demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh dokumen berkendara yang sah dan legal.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar